Hukum  

Gradasi Resmi Laporkan 3 Hakim MA ke Komisi Yudisial

Abdul Hakim, S.H, M.H, Ketua Gradasi (Foto: MR)

Selain itu, Gradasi menilai tidak ada relevansi konstitusional materi yang diujikan dalam kasus ini. Putusan MA dianggap tidak valid dan inkonstitusional karena didasarkan pada sesuatu yang tidak pasti.

Oleh karena itu, Gradasi melaporkan tiga hakim yang terlibat dalam kasus ini ke KY. Mereka adalah Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, serta Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H dan Dr. H. Yudi Martono Wahyudani, S.H., M.H sebagai Hakim Anggota.

Dalam laporannya, Gradasi meminta KY untuk memeriksa para hakim tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. “Kami berharap KY bisa memeriksa dugaan pelanggaran ini demi keadilan masyarakat,” kata Akim.

Langkah Gradasi ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa setiap proses peradilan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Akim.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut putusan yang dianggap kontroversial dan berdampak luas. Banyak pihak yang berharap KY dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam memeriksa dan menilai dugaan pelanggaran ini.

Dengan langkah ini, Gradasi menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Mereka bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam setiap proses peradilan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan independensi hakim dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat berharap agar semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan dapat bekerja dengan jujur dan adil demi terwujudnya keadilan yang sesungguhnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca