Guru Madrasah tak Boleh Jadi Prioritas Kedua: Komisi VIII DPR RI Tegaskan Komitmen

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Guru Impassing Nasional (PGIN) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/02/2025)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Guru Impassing Nasional (PGIN) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/02/2025) (Sumber Foto: Arief/vel, via Parlementeria, 2025).

Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Guru Impassing Nasional (PGIN) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/02/2025).

Pertemuan ini, mengutip dari sumber resmi DPR RI, bertujuan menerima aspirasi terkait efisiensi dan rekonstruksi anggaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan pentingnya perhatian terhadap lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama.

“Kami mengucapkan terima kasih atas materi yang disampaikan, yang tidak hanya berupa aspirasi, tetapi juga didukung oleh data konkret. Ini akan menjadi acuan kami saat melakukan laporan kerja dengan Kementerian Agama,” ujar Selly.

Selly mengapresiasi data dan materi dari PGIN sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan bersama Kementerian Agama.

Ia menekankan perlunya sinergi dalam penyusunan regulasi yang mengakomodasi kepentingan guru madrasah.

Menurutnya, pendidikan di bawah Kementerian Agama harus memperoleh perhatian lebih agar tidak dipandang sebagai entitas sekunder dalam sistem pendidikan nasional.

Selly juga menyoroti program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang mencakup empat poin utama terkait pendidikan dan layanan keagamaan.

Empat poin utama tersebut meliputi peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerintahan yang bersih dan transparan, ketahanan pangan berbasis halal, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan berbasis agama.

Ia menekankan pentingnya database guru madrasah yang akurat untuk mempermudah perencanaan kebijakan, termasuk skema peningkatan status guru impassing menjadi P3K.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca