Pada pokoknya, lanjut Mudabir,” 6 (enam) Bakal Calon dikatakan lulus dan memenuhi Persyaratan Administrasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya, Uji Kompetensi Pemilihan Kepala Desa Tahap II, sehingga tidak ada dasar hukum yang bisa digunakan jika mau mempermasalahkan administrasi sekarang karena tahapan itu sudah lewat.”
Anggota P2KD Muhammad Rifa’i memberikan klarifikasi kepada TFPKD Kabupaten Bangkalan, terkait persoalan pengalaman Kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) Administrasi SDN Tanjung Bumi 3 SK atas nama Delia Liliani, ketika verifikasi oleh P2KD ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Melihat SK yang bersangkutan tidak terdaftar di Dapodik Kabupaten Bangkalan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat gaji atau honor dari APBD/APBN (BOS). Dengan demikian, SK Pengalaman Kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak bisa mendapatkan nilai tambah.
Penetapan Calon Kades (Kepala Desa) Larangan Timur dan Pengambilan Nomor Urut yang kami laksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Bangkalan No. 51 Tahun 2022.
Dalam Pasal 48 ayat (8) Perbup Bangkalan No. 51 Tahun 2022 Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan rekapitulasi penjumlahan terhadap hasil pembobotan dengan nilai hasil seleksi uji kompetensi guna menentukan peringkat 5 (lima) besar bakal calon untuk ditetapkan menjadi calon tegasnya.
