Jakarta – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD, memberikan pendapatnya terkait dengan usulan penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait klarifikasi dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Sabtu (9/3/2024).
Melalui akun media sosialnya X-nya @mohmahfudmd, Mahfud MD., menegaskan bahwa apa pun yang dihasilkan dari hak angket tidak akan dapat membatalkan hasil Pemilu 2024. Menurutnya, sengketa Pemilu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melalui hak angket DPR RI.
“Saya sendiri selalu menegaskan, bahwa apa pun hasil angket tak bisa membatalkan hasil Pilpres. Kesahan Pilpres scr (secara, red.) hukum terletak di KPU dan putusan MK, sama sekali tak ada hubungan dengan angket,” tulisnya dalam cuitan yang diposting pada Jumat, 8 Maret 2024.
Meskipun demikian, Mahfud MD., menekankan bahwa hak angket memiliki tujuan lain dalam negara demokrasi. Dia mengutip pernyataan mantan wakil presiden Jusuf Kalla yang menyebutkan bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia. Dalam acara Election Talk #04 FISIP UI pada Kamis, 7 Maret 2024, Jusuf Kalla menegaskan bahwa sejak Pemilu 1955 Pemilu 2024 adalah Pemilu terburuk.
Jusuf Kalla, yang dikutip oleh Mahfud MD., juga menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan ajang Pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia. Menurutnya, Pemilu 2024 diatur oleh minoritas, yaitu segelintir orang yang memiliki sumber daya melimpah. Dia menyatakan kekhawatirannya bahwa sistem seperti itu dapat menjadi kebiasaan dalam demokrasi Indonesia dan akhirnya membawa negara kembali ke zaman otoriter.