Sampang – Pengadilan Negeri (PN) Sampang akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Moh Wijdan yang sering dikenal bun Wid, yang sebelumnya didakwa sebagai otak penembakan terhadap Muarah warga Banyuates yang menggegerkan warga Pantura.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (25/7/2024), Hakim menyatakan bahwa Moh Wijdan (bun Wid,red.) tidak terbukti sebagai otak peristiwa penembakan di Banyuates. Kendati demikian, hakim menjatuhi hukuman 8 bulan terhadap Moh Wijdan.
Kasi Pidum Kejari Sampang, Dodi Purba mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa memang berbeda-beda sesuai dengan peran masing masing. Untuk terdakwa Moh Wijdan yang hanya dituntut 1 tahun itu karena berperan hanya dimintai perlindungan sebagai tokoh oleh eksekutor usai kejadian.
“Jadi otaknya Sutikno dan eksekutornya Rohim itu kami tuntut 7 tahun. Sementara Hannan yang berperan mencarikan eksekutornya kami tuntut 4 tahun, sama dengan terdakwa Haris yang menjadi joki mengantarkan eksekutor,” terang Dodi.
Keterlibatan terdakwah Moh Wijdan, kata Dodi terjadi setelah peristiwa penembakan, eksekutor (pelaku utama) tersebut lari ke rumah terdakwa.
“Karena Moh Wijdan ini seorang tokoh di Sampang Pantura, eksekutor tersebut datang ke rumahnya untuk meminta perlindungan. Namun, ketika meminta perlindungan itu, oleh Bunwid (Wijdan) disuruh pulang, namun pistolnya disimpan di pekarangan rumah Bunwid, itulah yang menjadi fakta perkara persidangan sehingga kenapa Bunwid (Wijdan) itu hanya dituntut satu tahun,” tandasnya.