Bangkalan – Harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dikeluhkan masyarakat petani dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2024, tentu itu telah melanggar regulasi, Senin (21/10/2024).
Pemerintah menetapkan HET pupuk bersubsidi untuk membantu petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Tujuannya, untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di desa-desa.
Sesuai dengan regulasi, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian. Gubernur/Bupati/Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota, kemudian menindaklanjuti penetapan tersebut untuk wilayahnya masing-masing.
Sesuai dengan rincian harga HET pupuk bersubsidi, Harga pupuk Urea sebesar Rp 2.250 per kg. Artinya, harga pupuk Urea Rp 112.500 per karung, sedangkan pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kg. Artinya, pupuk NPK Rp 115.000 per karung.
Sedangkan penyaluran harga yang terjadi di lapangan, masyarakat petani membeli pupuk bersubsidi sebesar Rp 150.000 hinggal Rp 170.000. Oleh sebab itu, tentu ini banyak permainan harga yang dilakukan oleh Kios maupun Kelompok Tani (Poktan) di Desa-desa.
“Saya beli pupuk subsidi Rp 150.000, ada di desa tetangga saya ada yang Rp 160.000 ada juga Rp 170.000. Terus terang saya tidak tau harga aslinya dari awal, setelah saya baca HET pupuk bersubsidi ternyata lebih murah,” terang salah satu petani yang enggan disebutkan namanya, Senin (21/10/2024).
“Kalau dikalkulasi harga per karung 150.000 sedangkan harga sesuai Permentan 112.500, untungnya kisaran 37.500 per karung, itupun di ambil paling sedikit untungnya. Nah, jika di kalkulasi 1-100 ton berapa untungnya, kita resapi bareng nasib petani,” kata dia menambahkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan, Puguh Santoso membenarkan adanya harga Permentan No. 01 tahun 2024 HET pupuk bersubsidi. Ia menyayangi terjadinya jual beli pupuk bersubsidi dengan harga yang cukup besar bagi petani.
“Memang betul, sesuai dengan Permentan, Harga Ecera Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kg pupuk Urea, Rp 2.500 per kg pupuk NPK. Artinya, jika diakumulasikan per karung pupuk Urea sebesar Rp 112.500, sedangkan NPK sebesar 115.000,” ujar Puguh saat ditemui media ini diruang kerjanya, Senin (21/10/2024).
