Hindari Kegaduhan, Apresiasi Polri Langkah Cepat dalam Menangani Kasus Edy Mulyadi

Riva Aqma Rianda, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) (Sumber Foto : Dokumen Pribadi)

Jakarta – Kalimantan kini menjadi sorotan publik dengan viralnya statemen video singkat saudara Edy Mulyadi yang menghardik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan TimurØŒ Rabu (26/1/2021).

Dalam video tersebut, sangat jelas sekali Edy merendahkan kehormatan dan martabat masyarakat Kalimantan dengan menyebut “Kalimantan sebagai tempat Jin buang anak”.

Berangkat dari hal tersebut, Aktivis DPP GMNI Wakil Sekretaris Jenderal Rival Aqma Rianda yang juga berasal dari Kalimantan Ikut mengomentari dan mengecam apa yang di sampaikan saudara Edy Mulyadi yang berbaur SARA dan mendiskreditkan masyarakat Kalimantan.

“Percikan narasi ini mesti jangan sampai menganggu stabilitas keharmonisan dan kerukunan dalam berbangsa dan bernegara dengan keberagaman yang kita miliki sebagai Bangsa yang besar,” ungkapnya.

Rival Aqma Rianda juga Menambahkan, Setelah kejadian tersebut banyak yang akhirnya beberapa tokoh-tokoh adat dan tokoh pemuda Kalimantan mengambil sikap untuk melaporkan dan menuntut Edy Mulyadi agar di proses secara hukum konstitusi kita dan hukum adat yang berlaku di Kalimantan.

Disamping itu, Rival Aqma Rianda sangat mendukung dengan Keputusan Presiden (Keppres) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang merupakan keputusan berbagai aspek yang menjadi pertimbangan dengan matang dan seksama, baik secara letak geografis, politik, hukum, sosial, tata kelola, dan hal-hal lainnya.

Selain mendukung, Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), Rival Aqma Rianda Juga mengapresiasi penuh terhadap Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang telah merespon dengan cepat setelah menerima laporan-laporan dan pengaduan-pengaduan dari masyarkat, tokoh-tokoh pemuda, ormas, dan tokoh adat untuk segera diproses.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca