Hukum  

Ibu di Sumenep Lapor ke Polisi Gegara Anak Dirudapaksa Suami 

Paman korban, Agus (47), saat menunjukkan hasil laporannya ke Polres Kabupaten Sumenep pada Senin (14/02/2025)
Paman korban, Agus (47), saat menunjukkan hasil laporannya ke Polres Kabupaten Sumenep pada Senin (14/02/2025) (Sumber Foto: Fauzi, 2025).

Sumenep – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Seorang ibu berinisial AM (47) melaporkan suaminya sendiri, S, atas dugaan perbuatan keji terhadap anak kandungnya, Melati (14).

Informasi yang dihimpun jurnalis madurapers.com, laporan tersebut resmi diterima Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep pada Senin (17/02/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepada media ini, Paman korban, Agus (47), mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mengetahui kejadian ini dari seseorang berinisial H, yang sebelumnya mendapat informasi dari N. N sendiri mendengar langsung pengakuan dari Melati. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Jumat (14/02/2025), sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting.

Saat kejadian, AM sedang berjualan di warung nasi ketika mendapat telepon dari H yang mengabarkan dugaan persetubuhan tersebut. Dengan perasaan cemas, ia segera pulang dan mendapati suaminya sedang tertidur. Tanpa ragu, ia membangunkan serta menegur pria yang selama ini seharusnya menjadi pelindung bagi putrinya.

Akibat peristiwa ini, Melati mengalami trauma mendalam. Sang ibu pun tak tinggal diam dan segera membawa kasus ini ke jalur hukum demi keadilan bagi anaknya. Agus, paman korban, mendesak agar polisi segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku.

“Kami berharap Polres Sumenep segera menangkap ayah tiri bejat itu dan memberikan hukuman seberat-beratnya. Orang seperti itu tidak pantas dibiarkan bebas,” ujar Agus dengan nada geram saat ditemui di Mapolres Sumenep.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini dan saat ini tengah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca