Jakarta – Berdasarkan hasil koordinasi dengan Densus 88, Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengidentifikasi, tersangka M (60), pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), bukan jaringan teroris, Selasa (2/5/2023).
Melansir ANTARA, Hengki lanjut menjelaskan, tersangka bukan wujud dari tindakan terorisme yang beraksi sendiri (lone wolf) dan tidak terafiliasi dengan ideologi agama yang ekstrem.
Selain itu, tersangka merupakan seorang residivis di Lampung tahun 2016 dalam kasus perusakan.
Hengki juga mempertanyakan, anggapan tentang tersangka sebagai orang yang mengalami gangguan jiwa.
“Apakah yang bersangkutan termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi kok gangguan jika kok disidang dan divonis,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Polda Lampung.
“Sebenarnya apa yang latar belakang psikologis, perilaku untuk diketahui motif yang sebenarnya dan melaksanakan penyidikan lebih mendalam lagi,” ungkap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendalami keterkaitan pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, dengan jaringan teroris.
“Sementara ya kita dalami terkait dengan itu (jaringan teroris). Kami juga akan koordinasi dengan Densus 88. Apakah orang ini ada dalam jaringan atau tidak? Kami tidak berani menyimpulkan sekarang,” ungkapnya lebih lanjut di Kantor MUI.