Jakarta – Berdasarkan hasil koordinasi dengan Densus 88, Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengidentifikasi, tersangka M (60), pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), bukan jaringan teroris, Selasa (2/5/2023).
Melansir ANTARA, Hengki lanjut menjelaskan, tersangka bukan wujud dari tindakan terorisme yang beraksi sendiri (lone wolf) dan tidak terafiliasi dengan ideologi agama yang ekstrem.
Selain itu, tersangka merupakan seorang residivis di Lampung tahun 2016 dalam kasus perusakan.
Hengki juga mempertanyakan, anggapan tentang tersangka sebagai orang yang mengalami gangguan jiwa.
“Apakah yang bersangkutan termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi kok gangguan jika kok disidang dan divonis,” ungkapnya.
