Jakarta – Pada bulan Maret tahun 2024, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami kenaikan tingkat inflasi sebesar 3,05 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Ini berarti bahwa barang dan jasa yang kita beli menjadi sedikit lebih mahal. Angka ini diukur dengan menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK), yang mencapai 106,13 pada bulan Maret.
Inflasi di tiap provinsi dan kabupaten/kota bervariasi. Di Provinsi Papua Barat, misalnya, tingkat inflasinya mencapai 4,78 persen, sementara di Provinsi Papua Barat Daya hanya sebesar 1,42 persen.
Begitu pula di tingkat kabupaten/kota, di Kabupaten Minahasa Selatan inflasinya tinggi, mencapai 6,29 persen, sementara di Kabupaten Belitung Timur hanya sebesar 0,88 persen. Ini menunjukkan bahwa kondisi ekonomi dan harga barang dan jasa bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Tingginya tingkat inflasi disebabkan oleh kenaikan harga pada beberapa kelompok pengeluaran. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami kenaikan harga sebesar 7,43 persen. Selain itu, kelompok kesehatan juga mengalami kenaikan harga yang signifikan, mencapai 2,17 persen.
Tak hanya itu, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya juga ikut naik sebesar 3,56 persen. Ini menunjukkan bahwa banyak aspek kehidupan sehari-hari yang menjadi lebih mahal.
Namun, ada juga beberapa kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan harga, seperti kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan yang turun sebesar 0,13 persen.