Selain itu, Megawati juga meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Instruksi ini dikeluarkan menyusul dinamika politik yang terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah kasus kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, di KPK RI.
Surat tersebut juga merujuk pada Pasal 28 ayat (1) AD-ART PDI Perjuangan, yang menegaskan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh atas kebijakan dan instruksi partai.
Surat instruksi ini resmi diterbitkan oleh DPP PDI Perjuangan, yang ditandatangi Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025.
