Secara etimologi (asal-usul kata, red.) dalam KBBI, ungkap Wahyudi, istilah “pengkaplingan TPS (istilah Risang, red.)” berasal dari kata “pengavelingan” dan istilah singkatan/akronim “TPS”.
Kata “pengavelingan” dalam KBBI artinya proses, cara, pembuatan mengkavling (tanah dan sebagainya). Singkatan/akronim TPS menurut KPU RI adalah Tempat Pemungutan Suara. Jadi, TPS merupakan gabungan kata (istilah, red.) dari kata “Tempat”, “Pemungutan”, dan “Suara”.
Dalam KBBI kata “Tempat” artinya sesuatu yang dipakai untuk menaruh; ruang yang tersedia untuk melakukan sesuatu; ruang yang dipakai untuk menaruh; ruang yang didiami atau ditempati; bagian yang tertentu dari suatu ruang; negeri; sesuatu yang dapat menampung kedudukan, keadaan, letak.
Kata “Pemungutan” artinya proses, cara, perbuatan memungut. Sedangkan kata “Suara” artinya bunyi yang dikeluarkan dari mulut manusia; bunyi binatang, alat perkakas, dan sebagainya; ucapan; bunyi bahasa; sesuatu yang dianggap sebagai perkataan; pendapat; pernyataan; dukungan.
Dengan demikian, menurut Wahyudi yang juga merupakan salah satu peneliti di Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), arti istilah “pengkaplingan (pengavelingan) TPS” secara etimologi adalah proses, cara, dan pembuatan mengkavling ruang proses memungut pendapat atau dukungan.
Namun, arti etimologi istilah tersebut, menurut Wahyudi, berbeda dengan arti terminologinya. Ketika dikaitkan dengan konteks ungkapan Risang BW, saat merespon terjadinya pemecatan anggota PPS Desa Klapayan beberapa hari yang lalu, maknanya berbeda secara terminologi.