Surabaya – Kopda IR, salah satu oknum Anggota TNI AD dilaporkan ke Polisi Militer (Pomdam) V/Brawijaya. Ia dilaporkan oleh ST karena diduga berselingkuh dengan istrinya MS hingga hamil dan melahirkan anak. Laporan ST itu tertuang sesuai Nomor LP/01/II/IDIK/2022, tertanggal 7 Januari 2022.
Bravicha Bunga Vitriana selaku Penasihat Hukum (PH)-nya ST menjelaskan berdasarkan keterangan dari kliennya, dugaan perselingkuhan tersebut telah terjadi sejak tahun 2019 dan baru disadari oleh ST setelah MS melahirkan anak pada 30 September 2020 lalu yang diduga hasil hubungan gelapnya dengan Kopral IR.
“Setelah dilakukan tes DNA pada 3 Juni 2021. Hasilnya akurat 99,99995% bahwa anak yang dilahirkan MS secara biologis adalah anak dari Kopda IR,” ujarnya, Senin (7/2/2022) seusai membuat laporan di Pomdam V Brawijaya.
Bunga, panggilan karibnya, menerangkan sesuai cerita dari ST, hubungan gelap mereka itu berawal ketika Kopda IR mengirim pesan melalui inbok Facebook ke MS yang mengaku sebagai temannya. “Merasa tidak kenal, MS waktu itu tidak menggubris,” imbuhnya.
Lalu, Kopda IR sambung Bunga mengirim pesan lagi mengatakan ingin menjalin bisnis dengan MS dan akhirnya dia memberikan nomor ponselnya untuk membicarakan bisnis tersebut.
Setelah itu kata Bunga chat keduanya berlanjut lewat WhatsApp (WA). Kemudian pada tanggal 25 Juni 2019, Bunga memaparkan mereka bertemu di salah satu tempat makan di sebelah RSAL dr. Ramelan.
“Saat itu, Kopda Ir berseragam TNI AD lengkap. Saat ketemu pertama kali itu, dia cerita kalau istrinya sudah meninggal di Temanggung. Kopda Ir mengetahui bahwa MS sudah bersuami dan punya anak,” urainya.