“Kemudian, tanggal 20 Desember 2021 ST bersama saya selaku Penasihat Hukumnya melayangkan somasi pertama dan somasi kedua tertanggal 3 Januari 2022. Tetapi pihak Kopda IR tidak ada itikad baik. Bahkan dilakukan mediasi lagi ke satuannya, tetapi hasilnya tetap nihil. Akhirnya, hari ini terpaksa kami laporkan ke Pomdam V Brawijaya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
Bunga menegaskan laporan ST ke Pomdam V/Brawijaya ini atas dugaan perbuatan asusila, merusak rumah tangga orang dan menelantarkan anak hasil hubungan gelap.