Izin Kepemilikan Benda Pusaka Gratis, Catat Syaratnya

Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh Iksan. (Sumber Foto: Fauzi)

“Kalau memang butuh cepat, hari ini ngurus hari ini insya allah juga selesai,” tegas Iksan.

Selain itu, mantan Plt Disdik Sumenep, menambahkan sebagai kabupaten yang dikenal dengan produsen Keris terbanyak. Maka dirinya mendorong agar mengurus izin kepemilikan pusaka tersebut.

“Ini bagian dari wujud melestarikan benda pusaka dengan baik, khususnya pusaka khas Sumenep,” paparnya.

Dengan adanya surat pemilikan benda pusaka itu, menurutnya sudah ada puluhan masyarakat yang melakukan pendaftaran.

“Makanya, kami berharap masyarakat bisa mengambil kesempatan ini. Apalagi ini izin kepemilikannya sangat mudah,” tandasnya.

Sebatas informasi tambahan, terkait pengajuan pemilikan benda pusaka tersebut, masyarakat bisa langsung melampirkan sejumlah berkas ke Kantor Disbudporapar Sumenep yang beralamat di Jalan Gotong Royong Nomor 01 Kota Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca