Izin Kepemilikan Benda Pusaka Gratis, Catat Syaratnya

Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh Iksan. (Sumber Foto: Fauzi)

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) terbitkan aturan kepemilikan benda pusaka. Senin, 7 Maret 2022.

Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh Iksan menjelaskan bahwa aturan tersebut sebagai wujud melestarikan ikon Kota Keris.

“Mulai saat ini, seluruh pecinta benda pusaka seperti keris dan yang lainnya, sudah bisa mengurus izin kepemilikan ke kantor kami,” kata Ikhsan menjelaskan, Senin (7/3/22).

Kata Iksan, izin kepemilikan benda pusaka tidak lah sama dengan izin senjata tajam. Sebab itu, dengan kepemilikan yang legal benda pusaka sudah bisa dibawa kemana-mana termasuk bepergian sekalipun.

“Ini kan benda pusaka jadi tidak melalui kepolisan. Kalau senjata tajam atau senjata api iya harus ke pihak yang berwajib,” tegasnya.

Dirinya mengaku bahwa izin kepemilikan benda pusaka tersebut, agar masyarakat di ujung timur Pulau Madura memiliki izin yang sah.

Iksan menambahkan, syarat bagi masyarakat yang ingin mengurus izin kepemilikan benda pusaka sangat mudah cukup memenuhi 4 syarat.

“Pertama, foto kopi KTP, kedua foto kopi KK, ketiga foto diri pemilik dan keempat foto pusaka yang ingin diurus,” kata Ikshan merinci.

Pada saat mengurus izin kepemilikan pusaka itu, lanjut Ikhsan, tidak dipungut biaya apapun alias gratis dengan masa berlaku selama satu tahun.

“Ini gratis, tinggal penuhi syarat yang empat tadi. Kemudian ajukan, nanti kami akan memberikan surat keterangan izin pusaka,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca