“Karena sebenarnya untuk kepala desa tidak perlu ada izin, aslinya itu. Kecuali pemerintahan desanya ada Perdes bahwa setiap utility harus ada izin,” tegasnya.
Menanggapi keluhan warga, pihaknya mengaku tidak serta-merta melakukan pemasangan tanpa komunikasi. Ia mengklaim bahwa sebelum pemasangan, telah dilakukan izin secara etika dan lisan kepada warga yang dilalui kabel.
“Kami tetap izin secara etika ke warga. Kami sampaikan secara langsung, dan tidak ada penolakan dari masyarakat saat proses itu dilakukan,” ungkapnya.
Sementara, Mahsus, Camat Galis tegaskan hingga saat ini belum ada izin yang masuk ke Kecamatan. “Sementara belum ada kalau ke Kecamatan mas,” kata Mahsus saat dikonfirmasi melaluiĀ via WhatsApp, Kamis (08/05/2025).