Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perkembangan beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2015-2021 di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan. Perkara ini merupakan tindak lanjut putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. ASABRI (Persero) sampai pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, Rabu sore (19/1/2022).
Penyampaian informasi tersebut didampingi oleh JAM Intel Amir Yanto, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, ASUM Kuntadi dan ASUS Hendro Dewanto.
Dalam perkara tindak pidana korupsi di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jaksa Agung menyampaikan telah menaikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama sedang didalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600.
Burhanuddin memastikan perkara dugaan tindak korupsi di perusahaan plat merah ini tidak akan berhenti sampai di tahap tersebut.
“Dimana ada beberapa pengadaan kontrak pinjam dan masih akan dikembangkan. Mulai dari pengadaan pesawat jenis ATR, pesawat jenis Bombardier, pesawat jenis Air Bus, pesawat jenis Boeing dan Rolls Royce.”
*Kita akan kembangkan dan tuntaskan, dimana setiap penanganan, kami akan berkoordinasi dengan KPK. Karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari tumpang tindih,” bebernya.