Febrie memaparkan bagaimana mengidentifikasi rekan-rekan penyidik bahwa ada perbuatan melawan hukum saat prosesnya.
“Kemudian, kita juga meyakini bahwa telah terjadi kerugian dan tinggal bagaimana kita akan melihat perkembangan dalam proses penyidikan untuk melihat siapa yg bertanggung jawab atau untuk menetapkan siapa tersangkanya,” tandasnya.
Febrie memastikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang paling bertanggung jawab.
Hal ini karena sebagai rekanan pelaksana dan juga telah dilaksanakan penggeledahan terkait perkara tindak pidana korupsi Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan, dimana pihak swasta ini yang memang sebagai rekanan pelaksana, penyidik mendalami peran dari awal dan melihat apakah perusahaan ini cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini.
Sedangkan yang kedua, Febrie ingin pihaknya melihat proses pelaksanaan dari rekanan pelaksana dan ini masih dilakukan pendalaman dan tentunya dilakukan pemeriksaan.
“Rekanan pelaksana ini pihak yang kita anggap paling bertanggung jawab dan ini adalah pihak swasta,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan pihak militer, Febrie mengisyaratkan diserahkan ke Puspom TNI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer, dimana seperti yang telah disampaikan Jaksa Agung, bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus berkoordinasi berkaitan progres penyidikan termasuk nanti ekspose atau gelar perkara yang dilakukan setelah hasil penyidikan cukup untuk menentukan tersangka.
Mengenai tindak lanjut Putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. ASABRI (Persero), Jaksa Agung Burhanuddin bahwa Kejaksaan tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.