“Rekanan pelaksana ini pihak yang kita anggap paling bertanggung jawab dan ini adalah pihak swasta,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan pihak militer, Febrie mengisyaratkan diserahkan ke Puspom TNI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer, dimana seperti yang telah disampaikan Jaksa Agung, bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus berkoordinasi berkaitan progres penyidikan termasuk nanti ekspose atau gelar perkara yang dilakukan setelah hasil penyidikan cukup untuk menentukan tersangka.
Mengenai tindak lanjut Putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. ASABRI (Persero), Jaksa Agung Burhanuddin bahwa Kejaksaan tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.
Namun, Penuntut Umum kata Jaksa Agung ST Burhanuddin merasa ada hal – hal yang kurang, dimana ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, karena Terdakwa diputus dan terbukti bersalah, tetapi hukumannya adalah nol atau nihil.
“Padahal kita memperhitungkannya perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 triliun, Terdakwa dihukum seumur hidup.”
“Namun untuk perkara korupsi PT. ASABRI yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun dan Terdakwa terbukti bersalah, vonis hukuman nihil. Secara yuridis kita mengerti, tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik. Saya perintahkan JAM Pidsus tidak ada kata lain selain Banding,” tegasnya.
Berkaitan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Jaksa Agung menyatakan tetap akan konsisten dengan tuntutan yang telah diajukan.