Jaksa Agung Ungkap Perkembangan Beberapa Kasus Dugaan Korupsi Kelas Kakap Hingga Pemberantasan Mafia Tanah

Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (19/1/2022) memaparkan perkembangan penanganan beberapa kasus korupsi (Sumber Foto : Puspenkum Kejagung)

Namun, Penuntut Umum kata Jaksa Agung ST Burhanuddin merasa ada hal – hal yang kurang, dimana ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, karena Terdakwa diputus dan terbukti bersalah, tetapi hukumannya adalah nol atau nihil.

“Padahal kita memperhitungkannya perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 triliun, Terdakwa dihukum seumur hidup.”

“Namun untuk perkara korupsi PT. ASABRI yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun dan Terdakwa terbukti bersalah, vonis hukuman nihil. Secara yuridis kita mengerti, tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik. Saya perintahkan JAM Pidsus tidak ada kata lain selain Banding,” tegasnya.

Berkaitan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Jaksa Agung menyatakan tetap akan konsisten dengan tuntutan yang telah diajukan.

Untuk saat ini, terdakwa Benny Tjokrosaputro menurut Burhanuddin dalam tahap persidangan, yaitu pemeriksaan saksi sehingga Jaksa Agung masih akan melihat perkembangannya.

Satu hal yang ditegaskan ujar Burhanuddin pihak Penuntut Umum tetap konsisten dengan tuntutan yang sudah diajukan.

Mengenai pemberantasan Mafia Tanah, Jaksa Agung menjabarkan telah melakukan penyelidikan dan hari ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2018.

JAM Pidsus Febrie menambahkan untuk penyidikan kasus ini tetap dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Terkait data laporan mafia tanah, JAM Intelijen Amir Yanto memaparkan sampai dengan 19 Januari 2022 terdapat 394 laporan masuk.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca