Bahkan, upaya konfirmasi melalui sambungan selular pewarta tak pernah diangkat oleh Kajari Trimo, meski terdengar nada tunggu teleponnya berdering.
Terbaru, hari ini, Rabu (5/6/2024), Jaksa Hanis Aristiya Hermawan dikabarkan mendatangi rumah duka.
Dugaan kuat, Jaksa Hanis Aristiya Hermawan telah melakukan lobi-lobi kepada keluarga korban agar rumor dugaan pungli itu tidak ramai di pemberitaan.
Sebelumnya, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep Teguh Dony Efendi, juga mengaku sulitnya menghubungi Jaksa Hanis Aristiya Hermawan.
Berulang kali dihubungi tetapi upaya yang dilakukan tidak kunjung membuahkan hasil.
Untuk diketahui, JPU dalam perkara kasus yang menjerat Zainol, adalah Hanis Aristya Hermawan.
“Saya menghubungi jaksa, mulai dari pagi. Bahkan, sebelum dirujuk ke rumah sakit,” ungkap Dony di depan awak media.
Bahkan, upaya koordinasi melalui sambungan telepon kepada Jaksa Hanis Aristiya Hermawan terus dilakukan saat korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Namun, hingga jasad korban di bawa pulang, pihak kejaksaan tetap tidak memberikan jawaban.
“Jaksa baru menghubungi balik kepada saya, setelah jasad korban sudah sampai di rumah duka,” pungkasnya.
Diketahui, korban yang meninggal itu Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, meninggal dunia pada Minggu (02/06/2024) kemarin.
Mendengar kematian pria yang masih muda itu, pihak keluarga sempat mengalami histeris dan menyampaikan perkataan yang cukup ganjil.
Perkataan tersebut, diutarakan oleh salah satu anggota keluarga korban yang sedang mengalami histeris atas meninggalnya Zainol, sapaan akrab Zainol Hayat.