Jimly menegaskan bahwa meskipun hukum dan etika harus dibedakan, mereka tidak dapat dipisahkan. Hal ini karena hukum harus menjadi wadah bagi etika untuk diterapkan dalam konteks kehidupan nyata. Dengan demikian, penegakan etika dalam setiap peristiwa konkret dapat dijamin.
Oleh karena itu, Jimly menyatakan bahwa penting untuk membedakan dan pada saat yang sama mengintegrasikan hukum dan etika. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam harmoni antara kepatuhan pada hukum dan kesadaran akan nilai-nilai etika.
Pandangan Jimly Asshiddiqie ini memberikan kontribusi penting dalam memahami hubungan antara hukum dan etika, serta bagaimana keduanya dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan menggabungkan keduanya dalam sebuah konsep relasi luar-dalam, masyarakat dapat mengembangkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan beretika.
