Pandangan Jimly Asshiddiqie ini memberikan kontribusi penting dalam memahami hubungan antara hukum dan etika, serta bagaimana keduanya dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan menggabungkan keduanya dalam sebuah konsep relasi luar-dalam, masyarakat dapat mengembangkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan beretika.