Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Jateng dan DIY Ungkap Modus Penyelundupan

Madurapers
Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) musnahkan rokok Ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa cukai.
Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) musnahkan rokok Ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa cukai. (Foto: Bea Cukai, 2025).

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari empat perkara pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusinya dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang atas pelimpahan dari Bea Cukai.

Para pelaku kasus tersebut dijatuhi hukuman penjara antara 1 tahun 4 bulan hingga 2 tahun 10 bulan. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai.

Imik menegaskan kegiatan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai, aparat hukum, dan pemerintah daerah. Tujuan utama bukan hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya.

“Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan publik,” tutup Imik.