“Distributor seharusnya memantau secara ketat kios yang mereka percaya. Jika ini terjadi, berarti ada kelalaian di pihak distributor,” tambahnya.
Qory mengimbau organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melaporkan ke Diskopindag jika menemukan kios yang nekat menjual pupuk di atas HET.
“Saya akan merekomendasikan ke PT Pupuk Indonesia (PT PI) agar melakukan evaluasi. Jika perlu, distributor yang melanggar akan dicabut izinnya, dan distributor juga wajib mencabut izin kios yang bermasalah,” tegasnya.
