“Saya sudah berdiskusi dengan beberapa jurnalis di Sampang, katanya jurnalis tidak boleh berasumsi dengan menyampaikan dugaan. Ini nanti kita bahas bersama, yang benar yang mana,” ujar AKBP Hartono.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa penggunaan kata “diduga” dapat memunculkan persepsi negatif di kalangan pembaca. “Orang yang membaca berita itu pasti langsung berasumsi negatif kalau sudah ada kata ‘diduga’. Saya sangat berharap kalau ada anggota saya yang melanggar, lebih baik dilaporkan langsung ke Propam. Itu lebih mulia dan pasti saya proses,” imbuhnya.
Namun, pernyataan Kapolres ini justru mendapat tanggapan tegas dari Sekretaris Jenderal Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), Imron. Menurutnya, Kapolres harus memahami Kode Etik Jurnalistik sebelum memberikan komentar yang berpotensi membatasi kebebasan pers.
“Sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Dalam jurnalistik, penggunaan kata ‘dugaan’ itu penting karena seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” tegas Imron.
Imron menilai pernyataan Kapolres ini sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, yang seharusnya berpegang pada prinsip kebebasan pers dan penyajian informasi yang berimbang. “Sikap ini berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial media dalam mengawal kinerja aparat penegak hukum,” tutupnya.
