Sampang – Dugaan keterlibatan mantan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, dalam kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp12 miliar terus menjadi sorotan.
Dana tersebut digunakan untuk proyek Lapis Penetrasi (Lapen) yang tersebar di 12 titik di Sampang, Madura, Jawa Timur.
Isu keterlibatan H. Slamet Junaidi mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu pelaksana proyek yang enggan disebut namanya.
Ia mengklaim bahwa proyek Lapen yang dikerjakan pada tahun 2020 merupakan pemberian langsung dari H. Slamet Junaidi.
“Saya dipanggil ke Surabaya oleh H. Slamet Junaidi dan diberi pekerjaan pengaspalan. Setelah itu, saya pulang,” ujar pelaksana proyek tersebut.
Tak lama setelah itu, seorang perwakilan dari H. Slamet Junaidi menghubunginya untuk segera mengerjakan proyek Lapen sepanjang tiga kilometer. Setelah pekerjaan selesai, ia menghadap H. Slamet Junaidi untuk melaporkan hasilnya.
“Setelah PHO (Provisional Hand Over), saya menghadap H. Slamet Junaidi. Beliau menyuruh saya untuk menemui Surya Noviantoro,” ungkapnya.
Saat menemui Surya Noviantoro, ia mengaku dimintai fee sebesar Rp100 juta lebih. “Saya kaget karena masih ada tanggungan. Akhirnya, saya bayar Rp100 juta kepada Novi,” katanya.
Tak hanya itu, setelah proyek diperiksa oleh Polda Jatim, ia juga dimintai uang sebesar Rp20 juta oleh salah satu perwakilan.
“Saat proyek ini diperiksa Polda Jatim, saya diminta uang Rp20 juta. Saya bayar, bahkan saat itu bersama dua rekan lainnya yang juga pelaksana proyek Lapen dengan anggaran masing-masing titik Rp900 juta lebih,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek Lapen senilai Rp12 miliar saat ini sedang ditangani oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jawa Timur. Hingga kini, Polda Jatim telah menetapkan Hasan Mustofa, Sekretaris Dinas PUPR Sampang, sebagai tersangka.