Hukum  

Kasus Pernikahan Ilegal di Sumenep Kian Rumit, Suami Dilaporkan Balik atas Dugaan Penelantaran

Potret foto pernikahan Makkiyah dengan suaminya yang baru pada beberapa waktu lalu. (Sumber Foto: Istimewa).

Achmad Zaini dijadwalkan hadir di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 08.00 WIB untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Bripda Ach Rahtafani A.S., sebagaimana tercantum dalam surat panggilan.

Sementara itu, Kepala Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Jannatin, membenarkan bahwa warganya, Makkiyah, sebelumnya telah dilaporkan oleh suaminya sendiri.

“Iya benar, kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Namun, terkait laporan balik yang diajukan Makkiyah, Jannatin mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.

“Saya masih menunggu koordinasi dari pihak Makkiyah,” katanya sebelum mengakhiri panggilan.

Penulis: FauziEditor: Supriadi Evendy
error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca