Hukum  

Setelah Dijatuhkan Hukuman, Ach. Siddik: Yuliati Ningsih tidak Bisa Lagi Masuk ke Pemerintahan

Madurapers
Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan (Diskop Umdag) Kabupaten Bangkalan, Ach. Siddik
Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan (Diskop Umdag) Kabupaten Bangkalan, Ach. Siddik (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Bangkalan – Yuliati Ningsih, S.Sos., pegawai THL Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan telah dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Setelah divonis 1,4 tahun penjara, Plt. Kepala Diskop Umdag angkat bicara bahwa, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi pemecatan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. “Kami telah mengirimkan surat pemecatan terhadap pegawai THL yang tersandung kasus tindak pidana penggelapan yang telah diputus oleh Majlis Hakim PN Bangkalan ke BKD dan Inspektorat,” ungkap Ach. Siddik saat ditemui media ini diruang kerjanya, Kamis (27/02/2025).

Menurutnya, isi rekomendasi tersebut menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas instansi pemerintah, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setelah diputus, kami langsung mengeluarkan surat rekomendasi kepada BKD dan inspektorat atas sanksi pemberhentian kerja terhadap,” tambahnya.