Kejanggalan di Pengadilan Negeri Sumenep, Perkara Inkrah Kembali Jadi Sengketa

Nadianto saat didampingi Ibnu Hajar, di depan kantor PN Sumenep, Senin (29/07/ 2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Kuasa hukum Fathor Rasyid, Nadianto dan Ibnu Hajar, mendeteksi adanya kejanggalan di tubuh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terkait perkara Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Smp tertanggal 2 Mei 2024.

Pasalnya, perkara tersebut telah inkrah dan permohonan eksekusi telah diajukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 391/PDT/2024/PT SBY. Namun, tiba-tiba muncul status upaya hukum kasasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sumenep.

“Semua pihak yang terlibat telah diberitahu mengenai putusan tersebut, dan berdasarkan aturan yang berlaku, masa pengajuan upaya hukum kasasi adalah 14 hari,” ujar Nadianto saat didampingi Ibnu Hajar, di depan kantor PN Sumenep, Senin (29/07/ 2024).

“Hingga hari terakhir batas waktu pengajuan kasasi, tidak ada upaya hukum apapun dari pihak terbanding, dalam hal ini Bapak Wasik,” lanjut Nadianto.

“Bahkan hingga hari ke-18, ke-19, dan sampai hari ke-23, kami tidak menemukan adanya upaya hukum yang diajukan,” tambahnya.

Namun, pada tanggal 24 Juli 2024, status perkara di SIPP tiba-tiba berubah menjadi dalam upaya kasasi, meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan yaitu 14 hari.

“Kami terkejut dan datang ke sini untuk mempertanyakan dasar hukum penerbitan upaya kasasi tersebut. PN Sumenep tidak punya dasar hukum yang jelas atas terbitnya status perkara di SIPP itu,” tegasnya.

Menurut Nadianto, PN Sumenep seharusnya bersikap prosedural atas terbitnya amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, bukan malah memperkeruh suasana dengan alasan rencana penerbitan akta keterlambatan untuk menghindari keributan antar kedua belah pihak yang berperkara.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca