Kejanggalan di Pengadilan Negeri Sumenep, Perkara Inkrah Kembali Jadi Sengketa

Nadianto saat didampingi Ibnu Hajar, di depan kantor PN Sumenep, Senin (29/07/ 2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

“Seharusnya ini ditolak sejak awal untuk menghindari keributan dan menegakkan kepastian hukum,” ucapnya.

Jika PN Sumenep tetap bersikeras dengan terbitnya SIPP tersebut, pihaknya berencana akan melaporkan dan mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi atas perilaku oknum di kepaniteraan PN Sumenep.

“Harusnya ini tidak terjadi. Jika tetap demikian, ini ada indikasi main mata. Main mata kedip-kedipnya apakah di depan atau di belakang, di atas atau di bawah kita tidak tahu,” tandasnya.

Polemik antara RS Abdul Wasik Baidhowi dengan Fathor Rasyid bermula dari sengketa sebidang tanah yang berujung di pengadilan. Belakangan, Fathor Rasyid dinyatakan sebagai pemenang oleh Pengadilan Tinggi Surabaya sesuai dengan amar putusan Nomor 391/PDT/2024/PT SBY.

“Kami memastikan bahwa upaya kasasi dari mereka itu tidak bakal terlaksana, karena tidak ada dasar hukum kuat,” jelas Nadianto, yang juga pengurus PC ISNU Sumenep.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Humas dan Juru Bicara PN Sumenep, Moh. Arief Fatony, masih belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis Madurapers.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca