Dirinya menambahkan, bahwa seluruh prosedural pemberkasan harus dapat terpenuhi. Jika sudah lengkap, barulah pihak Kejari bisa mengambil sikap P-21 pada kasus tersebut.
Namun, tudingan Kepala Kejari Sumenep itu terhadap kinerja penyedik dari kepolisian yang belum melengkapi semua persyaratan formil dan materil itu dibantah oleh pihak Polres Sumenep.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi oleh jurnalis media melalui sambungan selulernya.
Polwan yang akrab disapa Bu Widi itu, mengaku telah menyerahkan berkas Tipikor kasus gedung Dinkes Sumenep kepada Kejari pada tanggal (27/12/21) kemaren.
“Kemaren, berkas itu sudah kami dilimpahkan kembali ke sana (Kejari-red). Tinggal menunggu hasil penelitian Pejabat Utama (PJU) Kejari,” katanya kepada media ini, Kamis (6/1/22).
Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota itu juga mengaku sempat kesal terhadap petunjuk yang diberikan oleh pihak Kejari.
Pasalnya, petunjuk dari Kejari kepada anggotanya yang menjadi penyedik dalam kasus Tipikor gedung Dinkes Sumenep selalu dianggap tidak memenuhi persyaratan berkas. Padahal penyidik sudah memenuhi sejumlah berkas yang dianggap belum dipenuhi oleh Kejari.
“Karena petunjuk dari Kejari tiap kami menyetorkan selalu kurang lengkap. Padahal petunjuk dari Kejari sudah kami penuhi” geramnya
“Jadi berkali-kali petunjuknya itu. Ini sudah dipenuhi, berubah lagi. Nah seperti itu,” sambungnya.