Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka berinisial H terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Gadai Emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Penyitaan dilaksanakan pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengatakan penyitaan ini merupakan langkah pemulihan kerugian keuangan negara.
“Tindakan penyitaan telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Pamekasan dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan,” ujar Ali Munip, Kamis (28/8/2025).
Penyitaan tersebut dilakukan sesuai Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Pamekasan Nomor: Print-745/M.5.18/Fd.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, serta Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor: 251/PenPid.B-SITA/2025/PN Pmk tanggal 19 Agustus 2025.
Kejari Pamekasan menyita sejumlah bidang tanah yang diduga terkait hasil tindak pidana korupsi, meliputi:
- Tanah di Desa Palengaan Daya seluas ± 545 m², SHM Nomor 01464 atas nama H.
- Tanah di Desa Palengaan Daya seluas ± 1.517 m², SHM Nomor 01477 atas nama H.
- Tanah di Desa Palengaan Daya seluas ± 2.024 m², SHM Nomor 01639 atas nama H.
- Tanah di Desa Palengaan Daya seluas ± 916 m², SHM Nomor 02850 atas nama H.
Penyitaan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya penyelamatan kerugian negara akibat dugaan korupsi pada program gadai emas tersebut.
Kejari Pamekasan memastikan proses hukum akan terus berjalan dan aset-aset yang disita diharapkan dapat mendukung pemulihan keuangan negara.