Kejari Sumenep Dinilai Lalai Tangani Tahanan Sakit yang Berujung Kematian 

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang beralamat di Jl. KH. Mansyur No.54, Mastasek, Pabian, Kec. Kota Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Gegara lalai menjalankan tugas, Keluarga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sumenep, Madura , Jawa Timur yang meninggal dunia keluhkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari).

Diketahui sebelumnya, Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie, Rutan Kelas IIB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Pria yang berusia 20 tahun itu merupakan warga Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep yang meninggal pada Minggu (02/06/2024) kemaren.

Kepada sejumlah awak media, Badri yang merupakan kerabat korban, mengungkapkan bahwa informasi mengenai meninggalnya Zainol baru diterima sekitar pukul 06.00 pagi.

“Petugas rutan, membawa korban ke rumah sakit, tanpa komando dari kejaksaan,” katanya saat diwawancarai oleh sejumlah awak media Senin (03/06/2024).

Berdasar keterangan yang diterima Badri, tindakan itu dilakukan oleh petugas rutan untuk mengupayakan keselamatan korban. Sebab, jika tidak segera dirujuk, maka Zainol diprediksi akan meninggal di rutan.

“Sebelumnya, pihak rutan sudah sempat melakukan upaya koordinasi dengan kejaksaan. Tetapi, tidak ada respons,” ucapnya.

Untuk diketahui, status Zainol adalah sebagai tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Sumenep. Sebab, kasus penyalahgunaan Pil YY yang sedang menjeratnya, belum inkrah. Maka dari itu, penahanan tersangka Zainol, menjadi tanggung jawab penuh kejaksaan.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca