Kejari Sumenep Dinilai Lalai Tangani Tahanan Sakit yang Berujung Kematian 

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang beralamat di Jl. KH. Mansyur No.54, Mastasek, Pabian, Kec. Kota Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi). 

“Pihak rutan, sudah berkali-kali menghubungi jaksa. Tetapi tetap tidak ada respons,” tegasnya.

Akibat kelalaian jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Sumenep, maka proses pemulangan jenazah Zainol sempat terhambat. Pada awalnya, pihak rutan tidak berani untuk menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga. Sebab, hal itu merupakan kewenangan dari kejaksaan.

“Itu yang membuat kami kecewa. Karena, kejaksaan tidak kunjung merespons. Akhirnya, saya beri waktu sampai pukul 09.30, kalau tetap tidak direspons maka jasad korban langsung kami bawa pulang,” ujarnya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep Teguh Dony Efendi membenarkan, bahwa dia sendiri yang telah berupaya menghubungi jaksa berulang kali. Tetapi, upaya yang dilakukan tidak kunjung membuahkan hasil.

Untuk diketahui, JPU dalam perkara kasus yang menjerat Zainol, adalah Hanis Aristya Hermawan. “Saya menghubungi jaksa, mulai dari pagi. Bahkan, sebelum dirujuk ke rumah sakit,” ungkap Dony.

Bahkan, upaya koordinasi melalui sambungan telepon kepada Jaksa Hanis terus dilakukan saat korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Namun, hingga jasad korban di bawa pulang, pihak kejaksaan tetap tidak memberikan jawaban.

“Jaksa baru menghubungi balik kepada saya, setelah jasad korban sudah sampai di rumah duka,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah jurnalis berupaya mengkonfirmasi JPU Hanis. Tetapi, dia tidak memberikan jawaban saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa dipakai. Bahkan, saat didatangi ke Kejari Sumenep pada Senin (03/06/2024), yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca