Bangkalan – Menurut ketentuan Pasal 4 Peraturan KPK 2/2020, pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada saat diangkat sebagai penyelenggara negara. Ketentuan itu juga berlaku pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, (21/5/2024).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 5 (lima) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan periode 2019-2024, ada salah satu Komisioner KPU Bangkalan yang memiliki harta kekayaan cukup fantastik, yakni mencapai 3 miliar lebih.
Data itu terungkap dalam LHKPN tahun 2022. Tercatat, 5 Komisioner KPU Kabupaten Bangkalan sebagai berikut: (1) Zainal Arifin, Ketua KPU Bangkalan, (2) Achmad Fauzi, (3) Sairil Munir, (4) Sri Hendayani, dan (5) Mohammad Arif Bachtiar.
Lima orang ini dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Komisioner KPU Bangkalan periode 2019-2024 oleh KPU RI, yakni dalam hal ini dilakukan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, pada Juni 2019 lalu.
Selama 5 tahun menjabat menjadi komisioner KPU Kabupaten Bangkalan, Zainal Arifin memiliki harta kekayaan sebesar Rp3 miliar lebih, sedangkan Achmad Fauzi berada di urutan kedua dengan harta kekayaan paling banyak.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, berikut urutan kekayaan Komisioner KPU Kabupaten Bangkalan tersebut.