Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengambil langkah transparan dalam operasional haji tahun 1446 H/2025 M.
Untuk pertama kalinya, daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji diumumkan secara terbuka melalui situs resmi Kemenag dan media.
Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi para jemaah haji khusus.
Sebelumnya, daftar nama jemaah haji khusus hanya disampaikan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Mulai tahun ini, semua jemaah dapat mengakses informasi tersebut secara langsung tanpa harus menunggu pemberitahuan dari PIHK.
Hilman juga meminta Kepala Bidang Haji di Kanwil Kemenag Provinsi untuk aktif menyosialisasikan daftar nama tersebut kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan jemaah segera mengetahui hak mereka dan dapat melunasi biaya tepat waktu.
Ia menambahkan bahwa pengumuman terbuka ini juga bertujuan mengoptimalkan penggunaan kuota haji khusus yang tahun lalu masih menyisakan 250 slot.
Kuota haji khusus tahun ini mencapai 17.680 jemaah, terdiri atas 16.128 jemaah berdasarkan nomor porsi, 177 lansia prioritas, dan 1.375 petugas haji.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan bahwa pelunasan biaya haji dilakukan mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025.
Jika masih ada sisa kuota, pengisian kembali akan dilakukan pada 17 hingga 21 Februari 2025, dan tahap akhir pada 27 hingga 28 Februari 2025.
Ia mengingatkan agar seluruh proses pengisian kuota dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenag.