Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan DBH-DR di Daerah

Madurapers
Dirjen Bina Keuda, Kemendagri, saat menjadi pembicara kunci pada webinar seri keempat yang digelar Ditjen Bina Keuda dengan tema "Optimalisasi Pengelolaan DBH-DR dalam Mendukung Kualitas Belanja pada APBD", Kamis, 3 Februari 2022 (Sumber: Kemendagri: 2022).

PMK tersebut perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889/2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Fatoni lebih lanjut mengatakan, sebagai wujud komitmen mendukung pengelolaan DBH-DR, Kemendagri telah melakukan berbagai ikhtiar. Upaya itu di tahun 2021 seperti melalui Surat Dirjen Bina Keuda Nomor 906/2525/Keuda, tanggal 7 April 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Ikhtiyar ini dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020.

Selain itu, pada tahun 2022, Kemendagri bersama Kemenkeu, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merampungkan Pemetaan Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait penggunaan DBH-DR.

Selanjutnya, hasil pemetaan itu akan ditetapkan melalui surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.

Fatoni mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Kemendagri akan menerbitkan surat edaran kepada Pemda (Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Red.) tentang hasil pemetaan (mapping) tentang DBH-DR, sebagai pedoman bagi Pemda dalam perencanaan dan penganggaran DBH-DR pada APBD TA 2022.

Fatoni berharap upaya tersebut dapat mengubah perilaku Belanja Daerah dan mendukung kualitas Belanja Daerah pada APBD 2022. Dengan demikian, dapat mewujudkan tujuan diberikannya DBH-DR kepada Pemda. (*)