Fatoni menjelaskan upaya mengatasi permasalahan tersebut, seperti melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, yang salah satunya mengatur belanja daerah.
Selain itu, penggunaan DBH-DR Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menerbitkan PMK Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
PMK tersebut perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889/2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Fatoni lebih lanjut mengatakan, sebagai wujud komitmen mendukung pengelolaan DBH-DR, Kemendagri telah melakukan berbagai ikhtiar. Upaya itu di tahun 2021 seperti melalui Surat Dirjen Bina Keuda Nomor 906/2525/Keuda, tanggal 7 April 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Ikhtiyar ini dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020.
Selain itu, pada tahun 2022, Kemendagri bersama Kemenkeu, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merampungkan Pemetaan Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait penggunaan DBH-DR.