Selanjutnya, hasil pemetaan itu akan ditetapkan melalui surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.
Fatoni mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Kemendagri akan menerbitkan surat edaran kepada Pemda (Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Red.) tentang hasil pemetaan (mapping) tentang DBH-DR, sebagai pedoman bagi Pemda dalam perencanaan dan penganggaran DBH-DR pada APBD TA 2022.
Fatoni berharap upaya tersebut dapat mengubah perilaku Belanja Daerah dan mendukung kualitas Belanja Daerah pada APBD 2022. Dengan demikian, dapat mewujudkan tujuan diberikannya DBH-DR kepada Pemda. (*)