Hal itu, kata Teguh, dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, yang mencakup urusan pemerintahan bidang kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, dan juga Trantibumlinmas.
Dia menekankan, penerapan SPM sendiri memiliki nilai yang sangat strategis bagi pemerintah dan masyarakat.
Bagi pemerintah, Teguh mencontohkan implementasi SPM dapat dijadikan tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih cepat (faster), lebih baik (better), lebih mudah (easier), lebih murah atau terjangkau (cheaper), serta lebih terukur.
Sedangkan bagi masyarakat, SPM dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas suatu pelayanan publik yang disediakan pemerintah.
Manfaat lainnya bagi masyarakat, yakni mempunyai jaminan dalam memperoleh pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan minimalnya.
Selain itu, pemerintah juga dapat menjamin masyarakat di manapun mereka tinggal, untuk memperoleh jenis dan mutu pelayanan yang minimal.
Di samping itu, Teguh menuturkan penerapan SPM merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karenanya, sebagai langkah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemendagri menggelar Diklat Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Hal Penerapan SPM.
Agenda tersebut digelar atas inisiasi dari BPSDM Kemendagri dan PPSDM Regional.