Selain BTT, pemerintah daerah juga dapat menggunakan dana hasil penjadwalan ulang program dan kegiatan lainnya. Alternatif lainnya adalah memanfaatkan kas daerah yang tersedia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Surat edaran ini bersifat sangat segera dan ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Pemerintah mengharapkan pemerintah daerah segera menindaklanjuti ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini.
Beberapa pejabat dan lembaga terkait turut menerima tembusan surat edaran ini. Penerima tembusan meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Kepala BKN, dan Ketua DPRD di seluruh Indonesia.
Kemendagri menegaskan bahwa pelaksanaan surat edaran ini wajib dipatuhi. Jika ada pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap proses penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar. Selain itu, ketentuan ini diharapkan dapat mendukung penataan pegawai non-ASN sesuai regulasi terbaru.