Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mempercepat realisasi peraturan perundangan tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf), Minggu (16/4/2023).
Percepatan kebijakan ini, lanjutnya, karena dinilai krusial untuk segera membangun kesadaran masyarakat, sehingga sejumlah terobosan dapat lahir untuk transformasi bisnis ekonomi kreatif yang tangguh sekaligus berdaya saing tinggi.
“Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sudah keluar tahun lalu, tapi memang berlaku efektif satu tahun kemudian, maka penting untuk meng-update perkembangannya sudah sejauh mana,” ungkap Fikri.
Di saat yang sama, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu juga menekankan agar Kemenparekraf RI tetap melakukan beberapa persiapan terkait pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 2022.
Di antaranya, melakukan sosialisasi terhadap materi muatan PP yang melibatkan Lembaga Keuangan Bank, Non Bank, sejumlah dinas yang membidangi Ekraf, Lembaga Penjamin, dan para pelaku ekonomi kreatif.
“Hal itu penting karena muatan PP 24/2022 juga mengatur tentang pembiayaan untuk pelaku ekraf, dimana kekayaan intelektual yang dimiliki mereka dimungkinkan sebagai kolateral atau jaminan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, dirinya ingin Kemenparekraf RI juga turut berkoordinasi dengan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkelanjutan dalam rangka pembentukan Satgas Percepatan Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI).