Kemenparekraf Diingatkan DPR untuk Mempercepat Realisasi Perundangan Ekonomi Kreatif

Madurapers
Wakil Ketua Komisi X DPR-RI dari Fraksi PKS (Sumber Foto: Akun Instagram Abdul Fikri Faqih, 2023).
Wakil Ketua Komisi X DPR-RI dari Fraksi PKS (Sumber Foto: Akun Instagram Abdul Fikri Faqih, 2023).

Lebih lanjut, sesuai jawaban menteri yang diterima Komisi X DPR RI tanggal 15 April 2023, terangnya, Menparekraf sudah menetapkan Kepmen Nomor SK/2/HK.01.00/MK/2023 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Tindak Lanjut PP 24/2022 dengan pembagian tugas sesuai dengan Unit Kerja di lingkungan Kemenparekraf.

Sehingga, dia mendukung Kemenparekraf yang telah mulai menyusun Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Kemenkumham (DJKI dan DJAHU) terkait Penyediaan Akses Data Kekayaan Intelektual, Penyusunan Modul untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi penilaian atas kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif, serta koordinasi untuk membahas pembentukan Badan Layanan Umum Ekraf.

Perlu diketahui, demi melindungi sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia yang kuat dari berbagai tantangan terkini, maka Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif perlu segera direalisasikan dalam PP Nomor 24 Tahun 2022.

Penelitian telah dilakukan untuk menemukan tantangan yang dihadapi, salah satunya yang dihadapi oleh industri kriya.

Kegiatan penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif ini mengobservasi kelompok usaha dan pengrajin tenun ikat NTT.

Hasilnya terungkap bahwa ditemukan empat tantangan utama bagi unit usaha ekonomi kreatif pada masa pandemi Covid-19.

Di antaranya, penurunan pendapatan, hilangnya kesempatan kerja, tuntutan inovasi produk, dan adanya kendala dalam memanfaatkan teknologi. Hasil penelitian ini diterbitkan dalam jurnal pariwisata.

“PP ini seharusnya menjadi solusi bagi pelaku ekraf tradisional seperti pengrajin tenun ikat NTT tersebut, terutama soal terkait transformasi digital, pemasaran, hingga pembiayaan yang berbasis kekayaan intelektual,” tutupnya.