Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Hal ini disampaikan dalam penutupan Kas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, red.) TA (Tahun Anggaran) 2024 di Kementerian Keuangan, didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Selasa (31/12/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kebijakan ini hanya mencakup barang seperti pesawat jet pribadi, kapal yacht, dan barang lain yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.
Sementara itu, barang dan jasa non-mewah yang banyak dikonsumsi atau dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya tetap dikenakan tarif PPN 11% tanpa ada perubahan berarti (singnifikan, red.).
Kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas PPN atau dikenakan tarif 0% juga tidak akan mengalami perubahan.
Pemerintah, kata Presiden Prabowo Subianto, tetap memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Selain itu, pemerintah mengumumkan stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung kesejahteraan rakyat. Stimulus ini mencakup:
- Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima.
- Diskon 50% listrik bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.
- Dukungan untuk industri padat karya.
- Insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.