Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Hal ini disampaikan dalam penutupan Kas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, red.) TA (Tahun Anggaran) 2024 di Kementerian Keuangan, didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Selasa (31/12/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kebijakan ini hanya mencakup barang seperti pesawat jet pribadi, kapal yacht, dan barang lain yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.
Sementara itu, barang dan jasa non-mewah yang banyak dikonsumsi atau dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya tetap dikenakan tarif PPN 11% tanpa ada perubahan berarti (singnifikan, red.).