Kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas PPN atau dikenakan tarif 0% juga tidak akan mengalami perubahan.
Pemerintah, kata Presiden Prabowo Subianto, tetap memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Selain itu, pemerintah mengumumkan stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung kesejahteraan rakyat. Stimulus ini mencakup:
- Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima.
- Diskon 50% listrik bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.
- Dukungan untuk industri padat karya.
- Insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kebijakan pemerintah ini, terkait kenaikan PPN menjadi 12% hanya pada barang dan jasa yang mewah, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.