Ia juga mempertanyakan prosedur penanganan kasus ini, yang menurutnya seharusnya langsung dilimpahkan ke Bea Cukai.
“Secara prosedural, polisi tidak boleh menindak barang ilegal sendiri. Jika ada penangkapan, harus segera dilimpahkan ke Bea Cukai,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengaku heran karena dirinya justru menerima surat pemanggilan dari Kanit Tipidkor Polres Sampang.
“Anehnya, saya malah dipanggil oleh Kanit Tipidkor, padahal Tipidkor itu menangani kasus korupsi, bukan barang ilegal. Seharusnya yang menangani kasus ini adalah Tipidter,” pungkasnya.
Sementara itu, Admin Bea Cukai Madura saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, mengatakan belum ada pelimpahan barang hasil penangkapan Polres Sampang tersebut.
“Waalaikumsalam, info dari petugas tidak ada kak,” singkatnya.
Sebagai informasi, dari hasil jumpa pers Polres Sampang perihal kasus tersebut. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, membacakan pasal yang dijeratkan terhadap pelaku, antara lain:
Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 437 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemudian, pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.
“Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Sampang.