Hukum  

Keras! Ketua LIPK Tuding Pengurus Cabor dan Koni Sumenep Cacat Hukum

Gedung kantor KONI Sumenep (Dok. Madurapers, 2021).
Gedung kantor KONI Sumenep (Dok. Madurapers, 2021).

Dugaan cacat hukum itu adalah, kepengurusan di dalamnya kebanyakan diisi oleh pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pertama, pengurus cabang olahraga yang kebanyakan diisi oleh pejabat publik alias PNS. Kedua, Koni menerima bantuan dana hibah yang anggaran keolahragaannya bertambah di masa pandemi Covid-19,” paparnya.

Menurut Latif, masuknya pejabat publik dalam kepengurusan sejumlah Cabor di Sumenep merupakan bentuk pembangkangan terhadap surat KPK yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor B-903 01-15/04/2011, Tanggal 4 April 2011, tentang hasil kajian KPK terkait rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

“Adanya pejabat publik, sejumlah PNS dan anggota Kepolisian yang masuk di jajaran kepengurusan pada sejumlah Cabor di Sumenep, merupakan suatu bentuk pembangkangan terhadap surat KPK,” tegasnya.

Bahkan selain itu, pada surat edaran (SE) Mendagri, Nomor 800/148/SJ 2012, telah dijelaskan bahwa secara tegas melarang kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga PNS untuk merangkap jabatan dalam organisasi olahraga. Salah satu di antaranya adalah Koni, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), kepengurusan klub sepak bola profesional atau amatir, serta jabatan publik dan jabatan struktural. 

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca