Hukum  

Keras! Ketua LIPK Tuding Pengurus Cabor dan Koni Sumenep Cacat Hukum

Gedung kantor KONI Sumenep (Dok. Madurapers, 2021).
Gedung kantor KONI Sumenep (Dok. Madurapers, 2021).

Sumenep – Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep tahun 2022 lalu menaikan anggaran dana hibah untuk 22 cabang olahraga (cabor) serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumenep.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media Madurapers, anggaran untuk cabor dan KONI Sumenep ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Sebelumnya, pada tahun 2019 anggaran tersebut senilai Rp1,750 miliar dan tahun 2020 anggaran tersebut naik menjadi Rp2 miliar. Bahkan, hingga tahun 2021 anggaran ini tetap bertahan di angka Rp2 miliar. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Jakarta Abd. Latif, menduga terdapat kejanggalan di balik naiknya anggaran itu. 

Pasalnya, pada tahun 2020 berbagai macam anggaran sengaja dilakukan pemangkasan untuk refocusing terhadap penanganan COVID-19. Akan tetapi yang terjadi pada anggaran untuk cabor dan KONI Sumenep sebaliknya, yaitu mengalami kenaikan yang cukup besar.

“Persoalan dunia olahraga di Sumenep, sebenarnya tidak hanya menyangkut pemberian dana hibah pada masa vakum akibat pademi COVID-19. Justru banyak persoalan lain dalam birokrasi keolahragaan yang berakibat pada persoalan hukum,” katanya, Selasa (05/10/2021).

Dugaan cacat hukum itu adalah, kepengurusan di dalamnya kebanyakan diisi oleh pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pertama, pengurus cabang olahraga yang kebanyakan diisi oleh pejabat publik alias PNS. Kedua, Koni menerima bantuan dana hibah yang anggaran keolahragaannya bertambah di masa pandemi Covid-19,” paparnya.

Menurut Latif, masuknya pejabat publik dalam kepengurusan sejumlah Cabor di Sumenep merupakan bentuk pembangkangan terhadap surat KPK yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor B-903 01-15/04/2011, Tanggal 4 April 2011, tentang hasil kajian KPK terkait rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca